Skip to Content
<

Persyaratan Pengaduan Kasus Pertanahan
(Sengketa dan Konflik)

Perorangan

a) Fotokopi Bukti Identitas Diri;atau
b) Surat kuasa dan fotokopi identitas diri pemeberi dan penerima kasus apabila dikuasakan

Badan Hukum

a) Fotokopi akta pendirian/perubahan terakhir;
b) Surat kuasa direksi;
c) Fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa apabila dikuasakan

Kelompok Masyarakat

a) Fotokopi bukti identitas diri anggota kelompok masyarakat;dan
b) Surat kuasa dari seluruh anggota kelompok masyarakat dengan dilampiri fotokopi identitas penerima kuasa apabila di kuasakan.

Instansi Pemerintah

Fotokopi bukti identitas diri pegawai atau pejabat yang bersangkutan disertai Surat Tugas atau Surat Kuasa dari Instansi yang bersangkutan.

Kementerian/Kantor
Wilayah/kantor Pertanahan

Surat laporan dari pimpinan unit kerja atau satuan kerja yang bersangkutan.

Formulir Pengaduan

*Kolom Wajib diisi

*Kolom Wajib diisi

*Kolom Wajib diisi

*Kolom Wajib diisi

*Kolom Wajib diisi

Sertipikat Tanah / Dokumen Kepemilikan lainya
Jika File Lebih dari satu, Harap dijadikan satu file PDF/JPG.

*Kolom Wajib disisi